Kata “kristal”
berasal dari bahasa Yunani crystallon yang berarti tetesan yang dingin
atau beku. Menurut pengertian kompilasi yang diambil untuk menyeragamkan
pendapat para ahli maka, kristal
adalah bahan padat homogen, biasanya anisotrop dan tembus cahaya serta
mengikuti hukum-hukum ilmu pasti sehingga susunan bidang-bidangnya memenuhi
hukum geometri; Jumlah dan kedudukan bidang kristalnya selalu tertentu dan
teratur. Kristal juga dapat diartikan sebagai suatu padatan yang atom,
molekul, atau ion penyusunnya terkemas secara teratur dan polanya berulang
melebar secara tiga dimensi. Secara umum, zat cair membentuk kristal ketika
mengalami proses pemadatan. Pada kondisi ideal, hasilnya bisa berupa kristal
tunggal, yang semua atom-atom dalam padatannya ”terpasang” pada kisi atau
struktur kristal yang sama, tapi secara umum kebanyakan kristal terbentuk
secara simultan sehingga menghasilkan padatan polikristalin. Misalnya,
kebanyakan logam yang kita temui sehari-hari merupakan polikristal. Struktur kristal mana
yang akan terbentuk dari suatu cairan tergantung pada kimia cairannya sendiri,
kondisi ketika terjadi pemadatan, dan tekanan ambien. Proses terbentuknya
struktur kristalin dikenal sebagai kristalisasi.
Kristal juga
dapat didefinisikan sebagai bahan padat homogen, biasanya anisotrop dan tembus
air serta menuruti hukum-hukum ilmu pasti, sehingga susunan bidang-bidangnya
mengikuti hukum geometri, jumlah dan kedudukan dari bidangnya tertentu dan
teratur. Keteraturannya tercermin dalam permukaan kristal yang berupa
bidang-bidang datar dan rata yang mengikuti pola-pola tertentu. Bidang-bidang
ini disebut sebagai bidang muka kristal. Sudut antara bidang-bidang muka
kristal yang saling berpotongan besarnya selalu tetap pada suatu kristal. Bidang
muka itu baik letak maupun arahnya ditentukan oleh perpotongannya dengan
sumbu-sumbu kristal. Dalam sebuah kristal, sumbu kristal berupa garis bayangan
yang lurus yang menembus kristal melalui pusat kristal. Sumbu kristal tersebut
mempunyai satuan panjang yang disebut sebagai parameter.
Bila ditinjau
dan telaah lebih dalam mengenai pengertian kristal, mengandung pengertian
sebagai berikut :
1. Bahan padat
homogen, biasanya anisotrop dan tembus cahaya
a. Tidak termasuk
didalamnya cair dan gas
b. Tidak dapat diuraikan
kesenyawa lain yang lebih sederhana oleh proses fisika
c. Terbentuknya oleh proses alam
2. Mengikuti hukum-hukum ilmu pasti
sehingga susunan bidang-bidangnya mengikuti hukum geometri :
a. Jumlah bidang
suatu kristal selalu tetap
b. Macam atau
model bentuk dari suatu bidang kristal selalu tetap
c. Sifat
keteraturannya tercermin pada bentuk luar dari kristal yang tetap.
Apabila unsur
penyusunnya tersusun secara tidak teratur dan tidak mengikuti hukum-hukum
diatas, atau susunan kimianya teratur tetapi tidak dibentuk oleh proses alam
(dibentuk secara laboratorium), maka zat atau bahan tersebut bukan disebut
sebagai kristal atau non kristalin.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar